BI Perlu Lebih Serius Terapkan Asas Resiprokal untuk Bank Asing
15 Dec 2011 | 15:40 WIBJakarta (15/12)- Anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel meminta agar Bank Indonesia (BI) lebih serius dalam menerapkan asas resiprokal bagi bank asing dalam kebijakannya. “Perbankan kita sulit membuka cabang dan mengembangkan usaha di beberapa negara tetangga. Banyak aturan yang membatasi, baik terkait penyetoran modal, batasan segmen, larangan menghimpun DPK, batasan jumlah cabang maupun jaringan ATM. Semua direstriksi ketat. Kita tentu tidak mau terus didorong agar free market, tetapi mereka ternyata tidak free market. Ini tidak fair. Dan tentu tidak wajar kalau kita terus menyediakan karpet merah untuk mereka”, tegasnya
Kemal mendukung rencana BI yang akan menerapkan kebijakan multiple license bagi perbankan asing yang hendak ekspansi bisnis di Indonesia. Sebagaimana diketahui, rencana ini muncul karena BI melihat ada ketidaksetaraan antara perbankan nasional yang hendak ekspansi bisnis ke negara lain, terutama di kawasan regional, dibandingkan jika bank asing hendak membuka cabang di Indonesia. Dengan penerapan asas multiple license maka terdapat perbedaan lisensi untuk bank di Indonesia atas dasar modal atau ekuitas, tingkat kesehatan bank, kapabilitas bank serta treatment negara lain kepada perbankan nasional yang beroperasi di negara tersebut.
“Bagaimana treatment negara lain kepada perbankan nasional yang mau beroperasi di negara tersebut, harus menjadi pertimbangan bagaimana memperlakukan perbankan mereka. Kalau mereka fair, maka kita juga harus fair, kalau tidak, ya harus diperlakukan sama. Kebijakan lainnya terkait dengan keharusan berbadan hukum Indonesia dan perlu go public saya kira juga bagus. BI perlu serius menyusun kebijakan ini. Dan kita harapkan bisa segera melansir kebijakan-kebijakan ini”, tambah Anggota DPR dari FPKS ini.
Selama ini BI menerapkan kebijakan single license bagi bank asing. Dimana dengan menerapkan single license, maka investor asing bisa menguasai saham bank nasional hingga 99%, kemudian bank asing bisa membuka cabang di Indonesia dalam jumlah yang tidak dibatasi dan bebas masuk ke seluruh segmen.
Tata Kelola Pendidikan Tinggi Harus Diperbaiki
11 Jan 2012 | 20 : 29 WIB
|
Triwisaksana: Transjakarta Harus Perhatikan Kebutuhan Warga Jakarta
11 Jan 2012 | 13 : 45 WIB
|
Herlini: Data Ulang PJTKI, Tidak tegas PJTKI ilegal
11 Jan 2012 | 11 : 44 WIB
|
Pencabutan Perda Miras Dorong Kriminalitas & Dekadensi Moral Anak Bangsa
10 Jan 2012 | 20 : 28 WIB
|
DPP PKS Latih Relawan Perempuan
10 Jan 2012 | 16 : 17 WIB
|