BPJS Terancam Deadlock, PKS Sesalkan Sikap Pemerintah
28 Oct 2011 | 16:05 WIBJakarta (28/10) PKS menyesalkan lambatnya pembahasan RUU BPJS pada sidang pembahasan antara pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS Kamis malam (27/10). Perbedaan itu terkait dengan sikap pemerintah yang masih bersikeras menginginkan BPJS 1 disepakati tahun 2014 sedangkan BPJS 2 Tahun 2016. “PKS menyesalkan berlarutnya pembahasan RUU BPJS. Padahal sudah beberapa kali PKS memberikan masukan terkait pengelolaan keuangan, tapi pemerintah selalu memperlambat prosesnya, sehingga berlarut sampai sekarang”. Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU BPJS dari Fraksi PKS Zuber Safawi di Jakarta, Jum’at (28/10).
Menurut Zuber, PKS tetap pada posisi untuk menetapkan BPJS 1 dan BPJS 2 pada 1 Januari 2014. Dalam pandangan PKS, program jaminan kesehatan yang tercantum dalam BPJS 1 serta jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pensiun bisa diterapkan. “Jika pemerintah mempunyai political will yang kuat dan serius, maka seharusnya transformasi dan aspek keuangan seharusnya tidak jadi masalah” tegas Zuber.
Menurut Anggota Pansus RUU BPJS dari Fraksi PKS lainnya Ledia Hanifa, Pihak pemerintah cenderung tidak serius dalam beberapa kali pembahasan RUU ini. Seperti misalnya rapat kerja antara DPR dan pemerintah soal BPJS yang telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam, 5 Oktober harus dibatalkan akibat tidak hadirnya wakil pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Kepastian tidak hadirnya wakil pemerintah ini baru diketahui pihak DPR sekitar pukul 18 petang. Alasan yang diberikan pemerintah adalah karena ketidaksiapan bahan presentasi. “Rapat yang semestinya berlangsung Rabu malam itu diagendakan untuk mendengarkan presentasi pihak pemerintah mengenai simulasi transformasi BPJS, namun setelah waktu rapat hampir tiba, barulah datang kabar dari pihak pemerintah soal pembatalan rapat dengan alasan ketidaksiapan bahan. “ jelas Ledia Hanifa”
“Pemerintah sudah seharusnya membuktikan kepada masyarakat keseriusannya untuk mewujudkan jaminan sosial, kenyataannya yang terjadi justru pemerintah mengulur waktu dan akhirnya ketika sampai di akhir pembahasan, justru tidak memberikan solusi konkrit.” kata Ledia lagi.
Dalam pandangan Zuber Safawi, jika pada rapat paripurna hari ini akan diambil keputusan, maka harus melalui prosedur-prosedur yang ada dalam peraturan perundang-undangan harus dilalui, melalui pengambilan keputusan tingkat I. “ Hal ini agar dikemudian hari tidak menjadi bahan gugatan, karena RUU ini sudah menjadi perhatian publik dan apapun yang dihasilkan akan sangat berpengaruh pada rakyat banyak” tutup Zuber.
Kunjungan DPP Muslimah HTI ke DPP PKS>
28 Oct 2011 | 17:00 WIB
|
BPJS Terancam Deadlock, PKS Sesalkan Sikap Pemerintah>
28 Oct 2011 | 16:05 WIB
|
PKS Setuju Parliamentary Threshold Pemilu 4 Persen>
28 Oct 2011 | 15:58 WIB
|
PKS Bantu Korban Kebakaran Kandea>
28 Oct 2011 | 15:28 WIB
|
5,3 Miliar Rupiah untuk PKL>
27 Oct 2011 | 18:10 WIB
|