Dewan Keamanan Nasional Perlu Dikaji
12 Jan 2012 | 13:13 WIBVIVAnews - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera yang menjadi Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq, mengungkapkan ada sejumlah persoalan krusial dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Salah satunya, soal "Dewan Keamanan Nasional".
"Kalau di Amerika, Dewan Keamanan Nasional itu dipimpin langsung oleh Presiden," kata Mahfudz Siddiq. " Di dalamnya ada unsur-unsur baik yang terkait langsung mau pun tidak langsung (dengan ancaman), sesuai bentuk ancamannya apa," katanya, Kamis 12 Januari 2012.
Nah, fungsi dan wewenang Dewan ini, kata Mahfudz, harus dielaborasi. "Agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, tidak menimbulkan distorsi dalam sistem presidensial," katanya.
"Selama ini," kata Mahfudz, "definisi ancaman itu masih sempit. Itu kan kemudian polisi menjadi sangat dominan dalam menentukan hakikat ancaman. Karena polisi di bawah Presiden, berarti kepolisian konsultasi dengan Presiden."
Namun, dengan definisi keamanan yang diperluas karena definisi ancaman yang juga diperluas, maka manajemen keamanan harusnya juga lebih luas, tidak bisa oleh polisi sendiri. Inilah, kata Mahfudz, yang menjadi dasar usulan dibentuknya Dewan Keamanan Nasional.
Selamatkan Petani, Hentikan Impor Bawang Merah
30 Jan 2012 | 20 : 22 WIB
|
Berdayakan Industri Pertahanan Domestik, Tunjukkan Martabat & Kemandirian Bangsa
29 Jan 2012 | 23 : 40 WIB
|
Reformasi PERMEN No.17 Terkait Upah Minimum Karyawan
30 Jan 2012 | 11 : 25 WIB
|
Menangkan Pemilu 2014, PKS Konsolidasi HUMAS se-Indonesia
29 Jan 2012 | 21 : 48 WIB
|
PKS Perlu Tokoh Berdaya Magnet Kuat
29 Jan 2012 | 16 : 25 WIB
|