Draft RUU Jalan Akan Atur Standar Pelayanan Jalan Tol
19 Oct 2011 | 12:15 WIBJakarta (18/10) Untuk memberikan kepastian terpenuhinya standar pelayanan minimum (SPM) dalam penyelenggaraan jalan tol, DPR RI mengatur SPM jalan tol dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Jalan yang akan segera disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg).
Anggota Komisi V DPR RI KH Abdul Hakim mengungkapkan dalam draft RUU Jalan, SPM jalan tol paling sedikit harus meliputi enam substansi pelayanan yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.
“Dalam UU No.38/2004 tentang Jalan, sama sekali tidak diatur soal syarat SPM jalan tol. Namun, dalam draft RUU Jalan yang sedang kami godok, SPM menjadi salah satu fokus perhatian yang harus diakomodir dalam revisi UU jalan ini. Dan ini adalah terobosan dari DPR untuk memberikan kepastian bagi pengguna jalan tol terhadap terpenuhinya SPM,” kata Hakim, Selasa (19-10).
Draft RUU Jalan ini, kata Sekretaris Fraksi PKS DPR ini, juga akan mengatur ketentuan mengenai kenaikan tarif tol. Menurut Hakim, dalam draft RUU yang akan segera diserahkan ke Baleg itu, parameter kenaikan tarif tol tidak hanya berdasarkan inflasi, tapi juga menyertakan parameter pemenuhan SPM, kemampuan dan kemauan bayar serta kelayakan investasi.
Disamping itu, bentuk dan mekanisme kompensasi bagi masyarakat pengguna jalan tol yang dirugikan juga akan diatur dalam draft RUU Jalan ini. Pengguna jalan tol, kata Hakim, berhak menuntut ganti rugi kepada badan usaha yang tidak memenuhi SPM.
“Kami tidak ingin ada lagi masyarakat pengguna jalan tol yang dirugikan karena tidak terpenuhinya SPM. Karena itu, nanti dalam salah satu pasalnya revisi RUU Jalan ini harus mengatur tentang hak pengguna jalan tol untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan SPM dan berhak menuntut kerugian kepapada pengelola Jalan Tol yang tidak memenuhi SPM,” tutup Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Lampung II ini.
RUU Pengelolaan Zakat disepakati di Komisi VIII>
20 Oct 2011 | 18:52 WIB
|
Formasi Fraksi PKS Kembali Lengkap, Lahirkan Energi Baru>
20 Oct 2011 | 14:00 WIB
|
Ketua DPR Lantik 3 Kader PKS>
19 Oct 2011 | 15:31 WIB
|
PKS Dukung Pemerintah sampai Ada Keputusan Majelis Syuro>
19 Oct 2011 | 12:35 WIB
|
Draft RUU Jalan Akan Atur Standar Pelayanan Jalan Tol>
19 Oct 2011 | 12:15 WIB
|