Dukung Perluasan Program Keluarga Harapan
01 Nov 2011 | 11:34 WIBPontianak (31/10). Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran mendukung diperluasnya Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan diluncurkan pemerintah karena akan mempercepat penanggulangan kemiskinan. Apalagi saat ini sesuai dengan data Badan Pusat Statistik 2011 terdapat jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia pada Maret 2011 mencapai 30,02 juta orang (12,49 persen). Sedangkan sebanyak 13,7 juta jiwanya diperkirakan tergolong fakir miskin. Hal ini disampaikannya disela Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Kalimantan Barat terkait dengan rencana pemerintah akan meluncurkan PKH untuk 3 juta keluarga pada tahun 2014. PKH yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sudah saatnya dijadikan program nasional sebagaimana halnya program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM).
Namun Herlini meminta agar koordinasi dan sasaran program PKH ini diperjelas, apakah koordinasinya tetap di bawah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sebagaimana sat ini atau segera menyesuaikan dengan UU No.13 Tahun 2011 yang telah disahkan. Selanjutnya terkait dengans asaran program apakan untuk fakir miskin atau untuk penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang selama ini dipahami masyarakat karena memang numenklatur fakir miskin ini termasuk belum terunifikasi.
"Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan mempercepat lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin yang disyahkan tanggal 18 Agustus 2011. Tujuannya jelas agar penanganan fakir miskin bisa dimulai dengan terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. UU ini secara jelas menyatakan bahwa Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Peraturan Pemerintah ini diharapkan bisa memperjelas peranan Dinas Sosial di daerah dalam melaksanakan program tersebut. PP ini juga perlu memperkuat sistem koordinasi Dinas Sosial dengan instansi terkait. Terkait pendataan penting diperhatikan bahwa data fakir miskin mesti by name by adress sehingga program tersebut bisa tepat sasaran.",jelas Herlini Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Kepri ini
“Begitu juga tentang strategi penanganannya, UU ini secara jelas menyebutkan bahwa penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara”, tambah politisi Partai keadilan Sejahtera ini.
Undang-Undang ini juga memberikan kejelasan tentang hak yang akan diterima fakir miskin, antara lain: a. memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan; b. memperoleh pelayanan kesehatan; c. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya; d. mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya; e. mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya; f. memperoleh derajat kehidupan yang layak; g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat; h. meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan i. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
Dengan berbagai hak yang akan diterima fakir miskin kedepan kita berharap akan terjadi perbaikan kualitas fakir miskin. Oleh karena itu, kita mendesak peemrintah aseegra menerbitkan Peraturan Pemeritnah (PP) tentang Penanganan Fakir Miskin ini. Hal ini penting menjadi catatan kita karena UU ini mengamatkan adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan upaya penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25.
PKH sebagai program nasional yang diandalkan Pemerintah melibatkan 6 kementerian/lembaga yaitu Kementerian Sosial sebagai koordinator, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri sangat strategis di dalam upaya penanganan fakir miskin. Apalagi merupakan amanat dari UUD NRI 1945 yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara…”.
Berlarut-larutnya masalah Papua akan semakin merugikan Negara>
02 Nov 2011 | 21:02 WIB
|
Peserta Magang Ke Jepang Belum Terlindungi>
02 Nov 2011 | 15:56 WIB
|
Dukung Perluasan Program Keluarga Harapan>
01 Nov 2011 | 11:34 WIB
|
PKS Apresiasi Penghentian Ekspor Rotan oleh Mendag>
01 Nov 2011 | 10:34 WIB
|
Sigap, PKS Langsung Membuka Posko Banjir di Pondok Labu>
31 Oct 2011 | 17:30 WIB
|