654
views
         

Informasi Intelijen Rentan Dijual kepada Asing

13 Oct 2011 | 10:00 WIB

MICOM: Rendahnya ancaman hukuman bagi personel intelijen negara yang membocorkan informasi, menimbulkan kekhawatiran bahwa informasi yang dipegang pihak intelijen rentan dijual kepada pihak asing. 


Kekhawatiran itu dikemukakan oleh anggota DPR dari fraksi PKS Augus Hidayat Nur, dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen Negara di Gedung parlemen, Jakarta, Selasa (11/10). 


“Kalau dia memegang banyak informasi rahasia, hanya didenda minim begitu alangkah mudahnya dia memberikan informasi ke luar,” ujarnya. 


Ketentuan ancaman pidana dalam Pasal 46 menyebutkan, setiap personel intelijen negara yang membocorkan upaya, pekerjaan, kegiatan, sasaran, informasi, fasilitas khusus, peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau personel intelijen negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas intelijen negara dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. 


“Denda itu sama antara orang biasa yang membocorkan rahasia dengan personil intelijen. Untuk personil intelijen ini terlalu kecil. Bagaimana misalnya kalau dia dibayar Rp5 miliar oleh asing? Kan bisa saja,” tukasnya. 


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, hal itu menjadi catatan dalam pengesahan RUU yang dibahas selama tiga kali masa sidang tersebut.



BERITA TERBARU LAINNYA
Ketua Fraksi PKS: BURT Dibubarkan Saja
20 Jan 2012 | 21 : 00 WIB
RUU Ormas Akan Berdayakan Umat Islam
20 Jan 2012 | 20 : 30 WIB
Pemerintah Harus Laksanakan Keputusan MK Soal Outsourcing
20 Jan 2012 | 15 : 57 WIB
Anggaran Bantuan Kesehatan Naik, Publik Harus Awasi
20 Jan 2012 | 13 : 27 WIB
Lindungi Hak Pekerja, PKS Dukung Putusan MK
19 Jan 2012 | 20 : 21 WIB

MEDIA PKS