1529
views
         

Jangan Campuradukan Pendapat Individu dan Lembaga

05 Oct 2011 | 14:15 WIB

JAKARTA—Anggota dewan memiliki hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat. Dan pendapatnya tersebut tidak harus selalu dimaknai sebagai pendapat struktur partai atau fraksi di mana anggota dewan bersangkutan bernaung.

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengemukakan hal itu, Selasa (4/3) di tengah-tengah  kesibukannya dengan para kader.  “Di negara demokrasi setiap orang bebas menyatakan pendapat. Dan itu dilindungi oleh konstitusi, apalagi anggota DPR. Pernyataannya tidak harus selalu dimaknai  mewakili lembaga tempat dia berafiliasi. Sebagai politisi dia berhak mewakili dirinya sendiri,” ujar Luthfi.


Apalagi jika yang disampaikannya berkait dengan fungsi dan tugasnya sebagai anggota dewan, yang meliputi fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

Adalah kewajiban kalangan akademisi, LSM, parpol dan pihak-pihak terkait, untuk mencermati, mendalami konsideran, dan latar belakang setiap statemen mereka. Jika yang disampaikan tidak relevan bisa diabaikan. “Tetapi jika benar dan baik bagi sistem kenegaraan kita, bisa ditindaklanjuti dan dirumuskan untuk menjadi kebijakan kolektif,” imbuh dia.

Belakangan muncul kontroversi mengenai pernyataan anggota Fraksi PKS Fahri Hamzah yang mewacanakan pembubaran KPK. Sementara F-PKS merasa belum membahasnya.  Jika pendapat itu disampaikan dalam rangka pengawasan dan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi III, DPR RI hal itu sah-sah saja. “Dan itu tidak harus dihubung-hubungkan dengan sikap FPKS,” kata Luthfi.

DPP PKS akan mengajak Fraksi PKS untuk mendalami wacana tersebut secara objektif dan tidak emosional. Karena PKS sendiri saat ini tidak dalam posisi mengkaji secara khusus posisi KPK, di antara institusi penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.

Ke depan, karna banyaknya permasalahan nasional yang belum tuntas, Luthfi menyarankan pada semua kalangan untuk selalu mendiskusikan bersama secara cermat dan utuh tema-tema yang dilontarkan para politisi berikut latar belakang  gagasannya.

Luthfi menegaskan, PKS sangat konsern pada pemberantasan korupsi, termasuk penguatan seluruh instansi yang mendapatkan mandat konstitusi untuk menjadi bagian dari perjuangan pemberantasan korupsi. Harus disadari KPK tidak mungkin menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang ada sendirian. Karena itu KPK harus menetapkan skala prioritas berdasarkan kepentingan nasional secara obyektif, bukan berdasarkan kepentingan pihak-pihak yang memiliki akses kuat ke KPK dan atau personilnya.

Banyak kasus-kasus besar yang harus dituntaskan KPK, diantaranya kasus Bank Century yang telah direkomendasikan lembaga tinggi negara seperti DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kasus yang dinyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran. Namun KPK belum juga bergerak. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar.



BERITA TERBARU LAINNYA

MEDIA PKS