Lampung Dapat Tambahan 110 Desa PPIP Dalam APBN-P
09 Nov 2011 | 15:58 WIBJAKARTA—Lampung mendapat tambahan 110 desa untuk Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2011.
Anggota Komisi V DPR RI asal Lampung KH Abdul Hakim, Selasa (8-11), mengatakan tambahan alokasi dana PPIP senilai Rp27,5 miliar tersebut akan diprioritaskan untuk membangun infrastruktur di desa-desa.
“Setiap desa akan menerima dana bantuan langsung masyarkat (BLM) sebesar Rp250 juta yang dialokasikan melalui dua tahun anggaran. Tahap pertama sebesar Rp100 juta digelontorkan pada APBN-P tahun ini dan sisanya Rp150 juta akan dibiayai dalam APBN 2012,” kata Abdul Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS DPR RI.
Berdasarkan Kepmen PU No: 267/KPTS/M/2011 Tanggal 19 Setember 2011, sebanyak delapan kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tanggamus dan Tulang Bawang Barat akan mendapatkan BLM PPIP.
Cakupan program PPIP adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan jalan, titian, drainase, tambahan perahu, irigasi pedesaan, air minum dan sanitasi pedesaan. PPIP dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
PPIP kali ini, akan ditujukan ke 110 desa di Lampung. Kabupaten Tanggamus mendapat daftar desa sasaran paling banyak, 40 desa. Selanjutnya disusul Lamung Barat sebanyak 15 desa, Lampung Selatan sebanyak empat desa sasaran, Lampung Timur sebanyak 13 desa, Lampung Tengah sebanyak 12 Desa, Lampung Uatara sebanyak 17 desa, Waykanan sebanyak tujuh desa dan Tulang Bawang Barat sebanyak dua desa.
Untuk diketahui, desa sasaran PPIP APN- Tahun Anggaran 2011 berjumlah 2.400 desa yang tersebagr di 261 kabupaten di 32 provinsi.
Pakta Integritas
Untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan PPIP, organisasi masyarakat desa sasaran harus menandatangani pakta integritas yang salah satu isinya adalah tidak melakukan pemotongan dana BLM yang disalurkan pada masyarakat.
“Banyak laporan dari penerima PPIP yang mengeluhkan ada pemotongan dana yang dilakukan oleh oknum satker, LSM maupun fasilitator. Karena itu, setiap penerima PPIP wajib menandatangani pakta integritas yang isinya bersedia tidak memberikan pungutan kepada pihak siapapun. Bila ditemukan penyalahgunaan dana berdasarkan hasil audit tim pemeriksa maka masyarakat harus menyelesaikan temuan dengan tuntas,” kata Hakim yang sedang melaksanakan kunjungan reses ke Dapil II Lampung.
Seperti diketahui, hasil evaluasi pelaksanaan PPIP disejumlah kabupaten di Lampung seperti Way Kanan, Tulang Bawang, dan Lampung Tengah dana RIS PNPM rata-rata menguap sampai Rp40 juta akibat banyaknya pungutan liar dari satker, LSM, dan oknum wartawan, termasuk fasilitator.
PKS se-Sulawesi Potong 844 Hewan Kurban>
11 Nov 2011 | 23:01 WIB
|
PKS Kritik Penanganan TKI di Taiwan>
11 Nov 2011 | 19:37 WIB
|
Rombak Total KBRI Riyadh>
11 Nov 2011 | 19:30 WIB
|
PKS Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Aji Kuning>
11 Nov 2011 | 14:37 WIB
|
IPM Indonesia Rendah, Tamparan Bagi Pemerintah>
10 Nov 2011 | 13:15 WIB
|