108
views
         

Menhub Harus Tepati Janji Pisahkan Aset PT KA

23 Nov 2011 | 18:15 WIB

DPR mendesak Menteri Perhubungan menepati janjinya menuntaskan audit pemisahan aset PT. Kereta Api (PT. KA) selambatnya akhir tahun ini. Hal ini penting karena merupakan titik awal pemisahan fungsi regulator dan operator yang selama ini masih dirangkap oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Kereta Api.  Hal ini disampaikan Anggota Panitia Kerja Kereta Api Komisi V DPR  Sigit Sosiantomo di Jakarta, Rabu (23/11).  

 

Sigit menginngatkan bahwa UU no. 23 tahun 2007 pasal 214 telah memerintahkan pihak eksekutif terkait di bawah pimpinan Kementerian Perhubungan untuk memisahkan aset negara dengan aset PT. KA paling lama tahun 2010 dan sesudahnya dibentuk Badan Usaha Sarana dan Badan Usaha Prasarana.  “Sehingga dimungkinkan beberapa badan usaha sarana selain PT. KA yang mengoperasikan kereta api. Sedangkan Badan Usaha Prasarana akan bertanggung jawab terhadap keandalan jaringan jalan rel.” jelas Politisi PKS ini.

 

Lebih lanjut, Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur ini menjelaskan bahwa Badan Usaha Prasarana ini berkewajiban melakukan IMO (Infrastructure Maintenance Operations). Namun, Badan usaha ini pun berhak menetapkan TAC (Track Access Charge) pada operator kereta api dengan skema yang memberikan margin keuntungan bagi Badan usaha ini.

 

"Dengan demikian peran Dirjen KA Kemenhub benar-benar murni sebagai regulator, tidak tumpang tindih seperti saat ini yang menyebabkan kerugian PT. KA sebesar 2,5 trilyun pertahun akibat ketidakjelasan pembagian hak dan tanggung jawab pemerintah", tutur Sigit.


"Oleh karena itu saya meminta Menteri Perhubungan menepati janji untuk menuntaskan audit Aset PT. KA pada tahun 2011. Janji ini disampaikan saat pembahasan umum APBN-P 2011 di ruang sidang Komisi V DPR RI bulan Juni yang lalu, " pungkas Sigit.



BERITA TERBARU LAINNYA

MEDIA PKS