Menteri Perdagangan Harus Fokus Lindungi Produk dalam Negeri
21 Oct 2011 | 00:40 WIBJakarta (21/10) Pergantian posisi Menteri Perdagangan dari Mari Elka Pangestu kepada Gita Wirjawan memunculkan harapan baru bagi penyelamatan sektor perdagangan di dalam negeri. Demikian yang disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR Mahfudz Abdurrahman di Jakarta Jum’at, (21/11)
"Kita patut bersyukur ternyata Presiden mendengar aspirasi banyak pihak tentang persoalan perdagangan di dalam negeri yang sudah sangat kebanjiran barang impor. Gebrakan Gita Wirjawan di BKPM cukup memberi optimisme dalam menarik investor Asing ke dalam negeri. Walau masih belum tuntas, mudah-mudahan nanti akan muncul gebrakan-gebrakan di Kementerian Perdagangan yang benar-benar tuntas dan bisa dirasakan." Ungkap Mahfudz.
Mahfudz yang juga merupakan salah satu Ketua DPP PKS ini mengingatkan, pekerjaan rumah menteri baru sudah menumpuk dari memperbaiki kepercayaan pelaku ekonomi dalam negeri kepada Pemerintah, mempersiapkan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, membenahi persoalan produk impor yang mengalahkan produk lokal, sampai penguatan Pasar Tradisional. Selain itu, kata Mahfudz, Menteri perdagangan harus memprioritaskan untuk segera menyerahkan RUU Perdagangan kepada Komisi VI DPR. "Tidak boleh ada penundaan lagi, perdagangan kita sudah babakbelur masuknya barang Impor, pasar tradisional kita terdesak dengan banyak pasar ritel modern.”
Mahfudz juga mendesak Mendag untuk mengevaluasi program-program di Kementerian Perdagangan yang dinilai lebih banyak bersifat seremoni belaka tanpa memberi manfaat bagi penyelamatan perdagangan di Dalam Negeri". "Kami di Komisi VI akan mengawasi dan terus mendengar aspirasi dari semua pemangku kepentingan Perdagangan sebagai bahan masukan utama kami” tutup Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI ini.
Ringkasan Wawancara via TVOne Kamis Petang Terkait Situasi Pasca Reshuffle>
22 Oct 2011 | 13:00 WIB
|
Suharna Surapranata, Teladan di Semua Mihwar Dakwah>
22 Oct 2011 | 12:15 WIB
|
PKS Dukung Revisi Undang-Undang KPK>
21 Oct 2011 | 16:35 WIB
|
Menteri Perdagangan Harus Fokus Lindungi Produk dalam Negeri>
21 Oct 2011 | 00:40 WIB
|
RUU Pengelolaan Zakat disepakati di Komisi VIII>
20 Oct 2011 | 18:52 WIB
|