OJK Tidak Memberatkan Nasabah dan Harus Independen
04 Nov 2011 | 10:35 WIBJakarta (3/11)- Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel menilai positif kekhawatiran beberapa pihak bahwa iuran untuk OJK akan membebani industri keuangan dan nasabah serta potensi Anggota Dewan Komisioner menjadi tidak independen.
“Kekhawatian ini diharapkan akan menjadi sarana untuk mengawal agar implementasi UU OJK menjadi baik. Kekhawatiran ini sudah dibahas secaras serius dalam pembahasan UU OJK. Kalau pembiayaan OJK dibebankan kepada APBN seluruhnya maka menjadi tidak adil juga untuk pembayar pajak yang tidak semuanya menggunakan jasa keuangan. Maka diputuskan bunyi pasal 34 ayat 2 adalah: ‘Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan’. Dan pilihan dari APBN dan jika diperlukan adanya iuran sudah menjadi jalan tengah terbaik. Tinggal nanti bagaimana mekanisme pembiayaan dari lembaga keuangan didisain sangat murah dan tidak memberati dan digabung dengan sumber-sumber penerimaan OJK yang lainnya. Tentunya ada perlakuan berbeda antara intitusi keuangan yang skala bisnisnya besar dan yang kecil. Ini bisa diawasi secara ketat, apalagi OJK tidak untuk memupuk surplus. Lebih at cost saja. Dan mekanisme iuran juga tidak ada kaitan langsung dengan independensi institusi OJK yang merupakan lembaga Negara yang mendapat mandat UU. Dewan Komisioner harus menjaga independsi OJK ini”, paparnya.
Terkait kekhawatiran atas independensi Dewan Komisioner OJK, Kemal melihat bahwa UU OJK sudah berusaha agar Dewan Komisioner independen dan pribadi yang memiliki integritas. “Mekanisme seleksi DK melalui Pansel untuk menjaring 21 figur, kemudian proses di Presiden menjadi 14 dan proses fit and proper test di DPR untuk menghasilkan 7 anggota, adalah mekanisme yang cukup kredibel. Dan masyarakat bisa menyuarakan aspirasinya dalam proses situ. Ini menurut saya juga sudah pilihan mekanisme yang terbaik untuk melahirkan DK yang memiliki track record yang baik dan diharapkan bisa independen”, tambahnya.
Selain itu menurutnya, untuk meningkatkan independensi ini pada Pasal 22 juga telah ditegaskan beberapa larangan untuk Anggota Dewan Komisioner, yaitu: (a) memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK; (b) menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan; (c) menjadi pengurus partai politik; dan (d) menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangkapelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan Pasal 32 juga menegaskan Dewan Komisioner akan menegakkan kode etik OJK. Dan di pasal 10 juga ditegaskan adanya organ Komite Etik yang akan mengawal ini semua. Selain itu mekanisme pengawasan DPR dan BPK juga tetap berjalan. Jadi saya kira tidak perlu dikhawatirkan terlalu berlebihan”, tambahnya.
Kemal juga sependapat bahwa kesuksesan OJK dalam menjalankan tugasnya kedepan, akan sangat ditentukan oleh integritas dan kapasitas dari Dewan Komisioner untuk menjaga wibawa OJK.
“Oleh karena itu, kami berharap Dewan Komisioner OJK kedepan akan diisi oleh anak-anak terbaik bangsa Indonesia yang memiliki integritas dan kapasitas yang tinggi. Proses harmonisasi pengawasan perbankan dalam masa transisi sampai akhir 2014 juga sangat mungkin untuk dapat diselesaikan secara baik”, tandasnya.
Terkait dengan lingkup pengawasan perbankan juga sudah ditegaskan dalam UU. Penjelasan Pasal 7 misalnya sudah menegegaskan bahwa pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential, yakni pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam pasal ini, merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan macroprudential, OJK membantu Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada Perbankan. “Jadi terkait harmonisasi pengawasan sudah ada dalam UU”, tandas Anggota DPR dari F-PKS ini.
Penurunan Indeks Pembangunan Manusia, Warning Serius Bagi Pemerintah>
06 Nov 2011 | 18:00 WIB
|
Triwisaksana: PKS DKI Jakarta Sembelih 5000 Hewan Kurban>
06 Nov 2011 | 16:30 WIB
|
PKS Ingatkan Pentingnya Swasembada Beras>
04 Nov 2011 | 18:15 WIB
|
OJK Tidak Memberatkan Nasabah dan Harus Independen>
04 Nov 2011 | 10:35 WIB
|
DPR Akan Terima Masukan Untuk RUU Pangan>
04 Nov 2011 | 09:30 WIB
|