Otoritas Jasa Keuangan Harus Laksanakan Prinsip Good Governance
26 Oct 2011 | 21:15 WIBJakarta,(27/10/11) Setelah begitu panjang pembahasan lembaga pengawasan jasa keuangan yang namanya OJK ini, akhirnya Pemerintah dan DPR RI menemui kata sepakat untuk menyetujui terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan(OJK) melalui pengesahan RUU OJK menjadi UU pada Selasa, (25/10/11).
Menurut Wakil Ketua Komisi XI Surahman Hidayat, ke depan OJK harus menjadi lembaga pengawasan yang mandiri, independen dan mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan prinsip good governance terhadap jasa keuangan. “Pemerintah dan publik juga harus mampu melakukan pengawalan secara ketat terhadap lembaga ini, agar lembaga ini dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara baik dan benar sesusi dengan isi dari UU tersebut guna menjalankan prinsip Good Corporate Governance di bidang jasa keuangan,” ungkap Surahman di Jakarta, Rabu (26/10).
Menurut Surahman, setelah RUU OJK ini disahkan dirapat paripurna nanti dan menjadi UU yang sah tentu pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada publik dan stakeholder lainnya, agar semua pihak dapat mengetahui lebih lanjut keberadaan lembaga ini. “sehingga jangan sampai setelah beroperasi masih ada dari masyarakat kita pengguna jasa keuangan yang tidak tahu adanya lembaga ini” ungkap Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) DPP PKS ini
“Harapannya. lembaga ini betul-betul dapat menerapkan prinsip-prinsip yang independen dan mempunyai integritas tinggi dalam melakukan pengawasan terhadap jasa keuangan. Harapan besar itu harus dibuktikan oleh lembaga ini dalam menjalankan tugas dan fungsi setelah nanti beroperasi.” tutup Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jabar X ini.
Kunjungan DPP Muslimah HTI ke DPP PKS>
28 Oct 2011 | 17:00 WIB
|
BPJS Terancam Deadlock, PKS Sesalkan Sikap Pemerintah>
28 Oct 2011 | 16:05 WIB
|
PKS Setuju Parliamentary Threshold Pemilu 4 Persen>
28 Oct 2011 | 15:58 WIB
|
PKS Bantu Korban Kebakaran Kandea>
28 Oct 2011 | 15:28 WIB
|
5,3 Miliar Rupiah untuk PKL>
27 Oct 2011 | 18:10 WIB
|