72
views
         

Pembatalan Impor Beras, Bukti Posisi Tawar Indonesia Lemah

29 Sep 2011 | 22:53 WIB

Pembatalan sepihak penjualan 300 ribu ton beras oleh Thailand kepada Indonesia menunjukan kebijakan proteksi pangan bagi petani Thailand dan rendahnya posisi tawar Pemerintah Indonesia. Pembatalan tersebut harus menjadi pelajaran bagi Pemerintah khususnya Bulog untuk lebih maksimal menyerap gabah dari petani lokal. Hal ini ditegaskan Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKS Rofi’ Munawar di Jakarta (29/9).

 

Seperti diberitakan sebelumnya. Pemerintah Yingluck Shinawatra beralasan tidak mau menjual berasnya ke Indonesia dikarenakan harga jual beras Indonesia terlalu rendah dan kesepahaman perjanjian impor dilakukan pemerintahan sebelumnya.Pemerintahan baru Thailand berjanji akan membeli harga beras petani lokal 15.000 Baht atau US$ 481 per ton untuk komoditas padi pada Oktober mendatang. Ini lebih tinggi ketimbang harga pasar 8.000 Baht selama Agustus.

 

Proses jual beli telah disepakati pada Agustus lalu bahwa 15% broken grade rice dijual US$550 per ton dengan pola penyerahan cost & freight (C&F), atau sekitar US$ 515 per ton dengan pola free on board (FOB).Dalam perhitungan awal, Bulog harus mengeluarkan anggaran sebesar 1,2 triliun jika 300 ribu ton beras teralisasi. “Momentum ini menjadi peringatan yang sangat penting bagi Pemerintah guna memperbaiki konsep ketahanan pangan yang selama ini ada serta kembali bertumpu kepada kekuatan pangan nasional”

 

Rofi’ Munawwar mengingatkan bahwa pembatalan harus menjadi pelajaran berharga bagi Bulog, bahwa kebijakan perberasan tidak dapat bergantung pada skema impor. Kejadian ini tidak boleh terulang kembali karena dapat mengancam ketahanan pangan nasional. “Bulog sepenuhya bertanggung jawab atas kegagalan ini. Ke depan sama sekali tidak boleh terulang,” ungkap Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.

 

Rofi’ menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak boleh bergantung dan mengikuti kemauan harga pemerintah Thailand, karena sesungguhnya anggaran yang dimiliki Bulog untuk mengimpor dapat dialokasikan sebesar-besarnya guna menyerap beras petani lokal. “Inpres No 8 Tahun 2011 secara jelas mengamanatkan kepada Bulog untuk dapat menyerap beras petani semaksimal mungkin dengan tingkat fleksibillitas harga yang memperhatikan harga pasar sesuai data Badan Pusat Statistik.” Tutupnya.


BERITA TERBARU LAINNYA

MEDIA PKS