11
views
         

Pemerintah Harus Awasi BUMN Penerima PMN

29 Sep 2011 | 22:48 WIB

Jakarta (28/9) Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyatakan telah mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6 T dalam RAPBN 2012. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk menyuntik modal beberapa BUMN. Hal ini menimbulkan reaksi beragam dari kalangan, tak terkecuali dari parlemen, karena ternyata belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai rencana PMN tersebut.

 

Anggota komisi XI DPR RI, Yan Herizal mengaku masih ragu untuk menyetujui pemberian PMN kembali kepada PT.Askrindo mengingat kasus yang sedang terjadi di perusahaan penjamin KUR itu. Seperti yang diketahui belum lama ini terungkap kasus asuransi fiktif PT. Askrindo yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 439 M.

 

“Kami telah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Asuransi untuk mendalami kasus Askrindo. Hingga saat ini pun, kami masih menunggu hasil investigasi dari Bapepam dan pihak kepolisian. Ada dugaan keterlibatan pihak internal perusahaan dan oknum Bapepam dalam aksi itu. Kami tidak mau kejadian ini berulang, sehingga dana PMN masih kami pertimbangkan untuk diberikan kembali kepada PT. Askrindo”. Tukas Yan di DPR, Rabu (28/9).

 

Dalam RDP sebelumnya, Bapepam-LK telah menyampaikan laporan mengenai penempatan dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) pada lima lembaga keuangan yang mencapai Rp 439 miliar. Ini terdiri dari investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN). Pihak kepolisian juga telah menetapkan pencekalan kepada delapan pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Lima dari delapan orang tersebut berasal dari MI yang diklaim terlibat dalam transaksi investasi Askrindo. Sedangkan tiga lainnya adalah pihak yang diduga menerima uang hasil penggelapan dana Askrindo

 

“Sebagai komisi yang bertanggungjawab pada keuangan negara, kami akan terus mendorong agar kriminalisasi di bidang keuangan dapat ditindak secara tegas. Kami juga telah meminta PT Askrindo untuk membuat recovery system dan rencana bisnis terkait dana Rp 435 miliar yang masih bermasalah. Hal ini agar modus penyelewengan uang negara melalu PMN tidak terjadi lagi. Begitupun dengan semua BUMN dan BUMN strategis lain yang mengajukan PMN, mereka harus membawa proposal bisnis yang jelas dan jaminan bahwa mereka akan menggunakan uang negara sebagaimana mestinya” Tegas Yan  

 

Rencananya dalam waktu dekat, komisi XI DPR RI juga akan menggelar RDP dengan BUMN-BUMN lain untuk memastikan agar dana PMN tidak jatuh ke tangan yang salah. Setelah RDP dan dilanjutkan dengan rapat internal komisi, DPR akan bertemu pemerintah untuk memutuskan BUMN mana saja yang akan memperoleh PMN untuk APBN 2012 nanti. Lebih lanjut DPR juga meminta pemerintah khususnya Menteri Keuangan dan Menneg BUMN agar terus mengawasi kinerja BUMN-BUMN yang menerima PMN. Banyak laporan yang mengiformasikan penyelewengan dalam penggunaan dana PMN yang dilakukan oleh pihak manajemen BUMN yang bersangkutan.

 

“ Kami mendapatkan informasi bahwa ada beberapa BUMN yang menggunakan dana PMN untuk bagi-bagi bonus dewan direksinya dalam jumlah yang cukup besar.  Padahal kinerja BUMN tersebut juga tidak terlalu prestatif. Hal-hal seperti itu yang harus diawasi oleh pemerintah agar tidak terjadi lagi. Hal ini jelas sangat merugikan negara. Negara mengeluarkan PMN untuk investasi bukan untuk memakmurkan direksi BUMN.” Tutup Yan sambil meninggalkan ruangan.


BERITA TERBARU LAINNYA

MEDIA PKS