Pemerintah Harus Berani Beri Sangsi Maskapai Yang Lalai
09 Oct 2011 | 14:00 WIBMaskapai penerbangan kembali terlambat dalam mengangkut jemaah haji. Kejadian ini tidak hanya sat ini, tahun lalu maskapai penerbangan juga melakukan kesalahan yang sama namun pemerintah tidak memberikan sangsi. Sebagaimana diberitakan terlah terjadi keterlambatan pada jemaah haji Jawa Barat dan Kalimantan Timur. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Herlini Amran meminta pemerintah berani memberikan sangsi kepada maskapai penerbangan haji tahun 2011 yang terlambat dalam mengangkut para jemaah haji. Hal ini dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah haji. Apalagi pemberangkatan haji berlangsung dari tanggal 2-31 Oktober 2011.
Jemaah haji asal Kabupaten Karawang dan Kota Bogor di kelompok terbang (Kloter) 14 Jawa Barat, harus mengalami keterlambatan hingga 12 jam. Akibat hal tersebut ratusan jemaah sempat diistirahatkan dua kali yakni di Embarkasi Bekasi dan Pondokgede, Jakarta. Pemberangkatan jemaah haji Klotert 14 terpaksa ditunda 5 jam akibat pesawat Saudi Arabian Airlines mengalami gangguan. Pesawat yang seharusnya mengakut 137 jemaah asal Karawang dan 283 jemaah asal Kota Bogor pada Minggu (17/10) pukul 07.00 WIB baru akan diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 14.30 WIB.
Selain itu, kedatangan 324 jamaah haji kloter 3 Balikpapan Kalimantan Timur harus tertunda hingga 9 jam. Penumpang pesawat Garuda dengan kode penerbangan GA 4130 tersebut akhirnya bisa tiba di bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada Rabu (5/10) sekitar pukul 16.45 WAS atau 20.45 WIB. Kepala Daerah Kerja Jeddah, Ahmad Abdullah, mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya keterlambatan kedatangan pesawat akibat masuknya burung ke mesin pesawat
“Di dalam Laporan Kegiatan Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1431H/2010M disebutkan bahwa kedua maskapai penerbangan yang mengangkut jemaah haji mengalami keterlambatan. Garuda Indonesia yang mengangkut 118.999 penumpang yang pada 10 embarkasi. Dari 310 kloter, Garuda Indonesia hanya mampu mengangkut sebesar jemaah dengan on time (tepat waktu) sebesar 73,87% atau 229 kloter. Sedangkan 19,68% atau 61 kloter mengalami keterlambatan. Keterlambatan terjadi di 8 (delapan) embarkasi yakni: Medan, Banjarmasin, Jakarta, Solo, Surabaya, Makassar, Padang dan Palembang”, ujar Herlini.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa keterlambatan penerbangan juga dilakukan maskapai Saudi Arabia Airlines. Maskapai Saudi Arabia Airlines yang mengangkut 79.664 jemaah dalam 184 kloter hanya mampu melakukan penerbangan on time (tepat waktu) sebesar 64,13% atau 118 kloter. Sisanya sebanyak 42 kloter mengalami delayed atau keterlambatan.
Terkait dengan pemberian sangsi kepada maskapai penerbangan hal ini sesuai dengan Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Terhadap Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) Tahun 1430H/2009M dan Tahun 1429H/2008M telah merekomendasikan 2 (dua) hal penting dengan memerintahkan Dirjen PHU untuk menginstruksikan kepada Direktur Pelayanan Haji. Pertama, agar mengoptimalkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak penerbangan untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada jemaah atas keterlambatan pesawat dan memberikan kepastian informasi apabila terjadi keterlambatan pesawat. Kedua, menambahkan klausul sanksi dalam kontrak perusahaan penerbangan terkait kewajiban penyampaian informasi penerbangan dan informasi pemberian kompensasi keterlambatan. Namun kdisayangkan hasil pemeriksaan BPK terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1431H/2010M tidak menjadikan ini sebgai temuan, padahal hal ini cukup signifikan pengaruhnya pada jemaah haji.
Sesuai dengan Undang-Undang, jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi: pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi; pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan, Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi; perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia; penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.
Sebagaimana diketahui bahwa komponen biaya penerbangan merupakan komponen yang paling besar. Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati menyepakati, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2011 yang dibebankan kepada jamaah haji (direct cost) rata-rata sebesar Rp30.771.900. Angka tersebut turun dibanding dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp31.080.600. Besaran biaya jika dikonversi dalam kurs sebesar 8.700 per US$, maka biaya haji 2011 ini naik menjadi US$3.537 atau naik sebesar US$195, dari sebelumnya US$3.342. Biaya haji 2011 ditetapkan setelah menghitung harga penerbangan sebesar US$2.024, dengan rincian tiket pesawat sebesar US$2.010, dan airport tax sebesar US$14.
Dukung Perluasan Program Keluarga Harapan>
01 Nov 2011 | 11:34 WIB
|
PKS Apresiasi Penghentian Ekspor Rotan oleh Mendag>
01 Nov 2011 | 10:34 WIB
|
Sigap, PKS Langsung Membuka Posko Banjir di Pondok Labu>
31 Oct 2011 | 17:30 WIB
|
PKS Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Papua>
31 Oct 2011 | 16:36 WIB
|
PKS Tawarkan 2 Solusi Hindari Kenaikan Tarif Listrik>
31 Oct 2011 | 14:14 WIB
|