106
views
         

Pengadaan Tanah Harus Melibatkan Pemerintah Daerah

23 Sep 2011 | 11:00 WIB

Jakarta (23/9) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR mengusulkan agar Pasal 7 Rancangan Undang-Undang Pengadaaan Tanah Untuk Pembangunan (RUU PTUP) yang memberikan kewenangan pengadaan tanah kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) direvisi. Hal ini karena, pengadaan lahan untuk kepentingan umum tidak hanya dilaksanakan oleh lembaga pertanahan dan pemerintah pusat, tapi juga melibatkan pemerintah daerah (Pemda).

 

Hal itu diungkapkan Anggota Panitia Kerja RUU PTUP dari Fraksi PKS, KH Abdul Hakim, Jum’at (23/9). Menurut Hakim, substansi draft pasal 7 RUU PTUP yang memberikan kewenangan pelaksanaan pengadaan tanah kepada  BPN tidak sejalan dengan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No.38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Dalam PP No.38 tahun 2007, dijelaskan bahwa pemerintah daerah juga mempunyai peranan dalam bidang pertanahan. Karena ini terkait dengan pembagian urusan pemerintahan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka Pemda harus terlibat dalam pelaksanaan pengadaan tanah,” kata Hakim.

Disisi lain, kata Sekretaris Fraksi PKS ini, pemberian kewenangan yang luas kepada BPN dikhawatirkan justru menyebabkan tumpang tindih kewenangan dalam proses pengadaan tanah.  Sebab, kata Hakim, selama ini BPN hanya menjalankan tugas administrasi pertanahan, sedangkan yang terlibat langsung dan memahami  persis persoalan tanah adalah pemda.

 

“Kami banyak mendapat masukan dari kepala daerah yang meminta agar Pemda juga dilibatkan dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah, karena terkait dengan berbagai kebijakan seperti pengelolaan tata ruang, perijinan dan sebagainya. Dalam hal demikian Pemda lebih memahami daripada BPN” kata Hakim.


Selain mengusulkan pembagian kewenangan, Fraksi PKS juga mendesak agar pasal-pasal yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan usaha swasta dihapus. Hal ini karena RUU PTUP dimaksudkan hanya untuk mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.


“Pengadaan tanah untuk kepentingan usaha swasta yang diatur dalam Pasal 4 harus dihilangkan karena tidak perlu diatur dalam RUU PTUP. Harus diingat bahwa esensi RUU tersebut hanya mengatur pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan umum, bukan swasta.” tegas Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Lampung II ini.


BERITA TERBARU LAINNYA

MEDIA PKS