Permendiknas Jangan Buka Celah Pungutan
11 Oct 2011 | 11:00 WIBRencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang mengatur larangan pungutan di sekolah, harus benar-benar menutup celah adanya pungutan. Selama ini, meskipun Pemerintah berkali-kali mengeluarkan aturan, surat edaran, dan himbauan kepada setiap sekolah, praktek pungutan masih kerap terjadi. Hal itu, terjadi, karena aturan yang ada masih memberi celah adanya pumgutan. Celah inilah yang justru dioptimalkan oleh pihak sekolah untuk menarik dana setinggi-tingginya dari siswa.
Misalnya, dalam Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), terdapat pasal yang membuka celah pungutan, yaitu pasal 13 ayat (3). Pasal tersebut memungkinkan pihak sekolah memungut biaya dari siswa setinggi-tingginya. Padahal, pasal tersebut hanya membolehkan pungutan untuk menutupi kekurangan biaya yang sudah diberikan oleh Pemerintah. Namun, kenyataannya, pihak sekolah mematok tarif yang sangat tinggi. Alhasil, hanya orang kaya saja yang bisa menikmati RSBI. Pungutan dari orang tua siswa inilah yang justru dihabiskan untuk hal-hal yang tidak pokok, misalnya kegiatan jalan-jalan para guru ke luar negeri.
Celah lain yang juga sering dimanfaatkan adalah adanya klausul tentang “atas hasil musyawarah dengan pihak komite”. Sering kali, pihak sekolah “memanfaatkan” pihak komite untuk melakukan pungutan kepada siswa. Dengan klausul ini, pihak sekolah berdalih bahwa bukan sekolah yang memungut dana dari orang tua atau siswa, tetapi atas hasil musyawarah dengan pihak komite. Sehingga di lapangan kita jumpai, atas nama komite, pihak sekolah memungut uang ekstra kurikuler, uang bimbingan belajar, uang LKS, dan uang membangun sarana olah raga, dan sebagainya.
Oleh karenanya, dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya, harus betul-betul menutup adanya celah pungutan ini.
Di samping itu, kelemahan lain dari aturan yang ada selama ini adalah tidak adanya mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar, sehingga memungkinkan masih maraknya berbagai pungutan di sekolah selama ini. Oleh karenanya, Mendiknas perlu membuat mekanisme pengawasan tersebut dan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum terkait.
Sebelum aturan ini nantinya diterbitkan, sebaiknya Pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sekaligus melakukan proses penyadaran kepada setiap guru dan kepala sekolah untuk tidak memungut biaya dari siswa dan orang tua dengan dalih apapun. Apalagi, rencananya, tahun 2012 nanti, seluruh biaya operasional sekolah jenjang pendidikan dasar akan di-cover- melalui dana BOS.
“Alhamdulillah Aku Siap Menikah”>
21 Nov 2011 | 07:15 WIB
|
Kalangan DPR Tolak Pangkalan Militer AS di Darwin>
20 Nov 2011 | 21:30 WIB
|
PKS Gowa Gelar Pelatihan Usaha>
20 Nov 2011 | 17:50 WIB
|
PKS Dorong Pembahasan 47 RUU Prioritas>
20 Nov 2011 | 15:43 WIB
|
FPKS Rapat Kerja, Rancang Reformasi Parlemen>
18 Nov 2011 | 13:56 WIB
|