769
views
         

PKS Ajukan Penundaan Sidang

Jun 01, 2011

JAKARTA—Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan surat permintaan penundaan sidang kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyidangkan perkara  gugatan perdata Yusuf Supenditerhadap10 orang pimpinan PKS. Permintaan tersebut diajukan karena masih menunggu musyawarah Ahli Waris almarhum KH. Rahmat Abdullah untuk menentukan kesiapan mereka menjadi tergugat.

 

Pengacara para pimpinan PKS Zainuddin Paru mengemukakan hal tersebut, Selasa (31/5) di Jakarta. Zainuddinmengatakan pihaknya masih menunggu tanda tangan surat kuasa dari ahli waris almarhum KH. Rahmat Abdullah untuk bisa mewakili mereka menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Yusuf Supendi kepada ahli waris almarhum KH. Rahmat Abdullah sebagai tergugat VIII.

 

Lebih lanjut Zainuddin mengatakan, tidak ada maksud para pimpinan PKS untuk mengabaikan panggilan dari PN Jaksel. Para pimpinan PKS sangat menghormati proses hukum dan siap menjalaninya. “Tinggal menunggu kesiapan ahli waris KH. Rahmat Abdullah. Setelah siap maka kami akan hadir dalam persidangan,”  urai Zainuddin.

 

Sebagaimana diberitakan, Yusuf Supendi menggugat perdata 10 pimpinan PKS atas pemecatan dirinya sebagai anggota PKS. Ahli waris almarhum KH Rahmat Abdullah termasuk salah satu yang digugat.

 

Yusuf mempermasalahkan pemecatan terhadap dirinya yang dianggapnya tidak sah. Ia menginginkan pengadilan membatalkan SK pemecatan atas dirinya dari keanggotaan PKS.


BERITA TERBARU LAINNYA

MEDIA PKS