1364
views
         

PKS Akan Gugat KPU ke PTUN dan MK

13 Jun 2011 | 21:23 WIB

YOGYAKARTA—Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera DI Yogyakarta akan memperkarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan sikap KPU yang tidak tegas dalam melaksanakan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010 tentang  Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan  Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  Hal ini berkait dengan pernyataan salah seorang pimpinan KPU yang membolehkan pencabutan dukungan oleh Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP) terhadap pasangan Zuhrif-Reza dalam Pilkada Kota Yogyakarta. Pasalnya pencabutan itu dilakukan setelah pendaftaran pasangan Zuhrif-Reza ke KPUD Kota Yogyakarta.

 

“Seharusnya KPU melaksanakan aturan yang dibuatnya sendiri, bukannya memberi saran atau rekomendasi untuk melanggar aturan itu,” kata Ketua DPW PKS Yogyakarta DR. Sukamta, Selasa (14/6) siang di Yogyakarta.

 

Menurut Sukamta, pihaknya juga siap membawa kasus ini ke Mahkamah Konsitusi (MK), jika KPUD Kota Yogyakarta membolehkan pencabutan tersebut. Karena hal itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 59 huruf c yang menyatakan bahwa pada saat pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik menyerahkan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan

yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;

 

Sementara Pasal 7 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 menyebutkan: Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan, dengan ketentuan apabila partai politik atau gabungan partai politik tetap menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang telah diajukan.

 

 

Sukamta  mengemukakan, apa yang dilakukan KPU itu merupakan preseden buruk dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Bukan tidak mungkin sikap KPU itu akan dijadikan rujukan dan diikuti oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia. “Kami sangat menyayangkan preseden buruk ini justru datang dari KPU Pusat, yang seharusnya menjadi penjaga aturan pemilu,” imbuh Sukamta.

 

Sukamta meminta KPU tetap menegakkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010. Artinya, walaupun PKPB mencabut dukungan terhadap pasangan Zuhrif-Reza yang diusung PKS dan sejumlah partai lainnya, hal itu tetap dianggap mendukung, karena pencabutan dukungan dilakukan setelah pendaftaran dilakukan.

 

Jika KPU mengambil kebijakan sebaliknya, Sukamta menegaskan tidak akan segan-segan menempuh proses hukum. “Kita siap menempuh jalur hukum untuk menegakan aturan ini (Per-KPU No. 13/2010), baik ke PTUN maupun Mahkamah Konstitusi,” tandas dia.

 

Sebelumnya, Sukamta dan pengurus PKS Yogyakarta juga telah berdiskusi dan berkonsultasi dengan pakar hukum, para akademisi, LSM, dan sejumlah tokoh masyarakat terkait kasus ini. Hasilnya, apa yang dilakukan oleh KPU Pusat dengan membolehkan pencabutan dukungan setelah pendaftaran adalah tidak bisa dibenarkan. Jika hal ini dilakukan Tim Sukses pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Zuhrif-Reza bisa mem-PTUN-kan KPU.

 

 

Kronologis

Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Zuhrif-Reza yang diusung oleh PKS, Hanura, Republikan, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), dan PKPB melakukan pendaftaran ke KPU Kota Yogyakarta tanggal 31 Mei 2011 pukul 19.00 wib. Saat pendaftaran Ketua dan Sekretaris partai pengusung ikut serta.

 

Tanggal 1 Juni 2011 pukul 23.00 wib, PKPB melayangkan surat pencabutan dukungan ke KPU Kota Yogyakarta. Alasan yang dikemukakan belum mendapat rekomendasi dari pengurus pusat.

 

Tanggal 2 Juni 2011, KPU Kota Yogyakarta mengundang KPUD Provinsi Yogyakarta dan sejumlah pakar hukum untuk mengkaji pencabutan dukungan PKPB. KPUD Provinsi menyatakan pencabutan itu tidak sah, dan bisa diabaikan. Pakar Hukum dari Universitas Ahmad Dahlan Rahmat Muhajir pun berpendapat serupa.

 

Tanggal 6 Juni 2011 dalam Rapat koordinasi dengan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Ketua KPU Kota Yogyakarta juga tegas menyatakan, partai pengusung tidak bisa mencabut dukungan sesudah pendaftaran karena hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 59 ayat 5, dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 3. (Koran Tempo, Edisi 7 Juni 2011, hal B2, Rubrik Jawa Tengah dan Yogyakarta).

 

Tanggal 8 Juni, KPU Kota Yogya melakukan konsultasi ke KPU Pusat dan ditemui oleh anggota KPU Putu Arta. Putu Arta memberikan opini terhadap masih dimungkinkannya partai politik menarik dukungan.

 

Sikap KPU inilah yang sangat disesalkan oleh berbagai pihak di Yogyakarta, terutama partai pengusung pasangan Zuhrif dan Reza. Karena jika pernyataan anggota KPU tersebut dilaksanakan oleh KPU Kota Yogyakarta berarti KPU melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, bahkan lebih dari itu melanggar UU No. 32 Tahun 2004.


BERITA TERBARU LAINNYA
“Ironis, Gudang Bulog Dipenuhi Beras Impor!”>
25 Aug 2011 | 19:00 WIB
PKS Jabar Dirikan Posko Mudik>
25 Aug 2011 | 17:15 WIB
Pemilihan KPK oleh DPR Bukan Setgab>
24 Aug 2011 | 14:15 WIB
PKS Dorong Kejaksaan Agung Lepas dari Kabinet>
24 Aug 2011 | 09:45 WIB
Politisi PKS Ajak Perang Terhadap Buah Impor>
24 Aug 2011 | 09:30 WIB

MEDIA PKS