PKS Desak Pemerintah Sinkronisasi Tarif Panas Bumi
28 Nov 2011 | 11:36 WIB
Rencana Pemerintah membuat peraturan baru untuk menaikan harga listrik panas bumi mendapat tanggapan dari kalangan DPR. Menurut Anggota DPR RI Sohibul Iman penetapan harga listrik panas bumi diatas US$ 9,7 sen yang berbeda-beda diberbagai daerah dapat mengurangi daya beli PLN.
“Tentu kita masih ingat saat Permen ESDM No.2 Tahun 2011 keluar, ternyata masih banyak masalah sehingga PLN dan Pemenang lelang WKP tidak dapat memasuki tahap PPA (Power Purchase Agreement), padahal Permen tersebut telah menugaskan PLN untuk melakukan pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) beserta harganya yang dipatok maksimal US$ 9,7 sen per kWh,” ujar Sohibul mengingatkan.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menuturkan,”Penyesuaian harga itu penting agar ada insentif bagi investor, tapi pemerintah jangan lupa bahwa insentif yang lebih besar bagi investor adalah jaminan di sektor hulu.”
Memang, dengan harga jual listrik panas bumi yang rendah, maka investor/pengembang hanya akan memperoleh keuntungan yang tipis, sehingga investor akan lebih tertarik berinvestasi di bidang lain.“Tapi Pemerintah perlu mengingat bahwa pengembangan energi panas bumi menjadi prioritas kedepan sebagai energi alternatif, karena itu bila penyesuaian harga akan dilakukan, pemerintah harus hati-hati jangan sampai harganya mendekati harga membangkitkan listrik dengan Bahan Bakar Minyak yang dikisaran US$ 30 sen per kWh,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa pembangkit listrik panas bumi juga merupakan proyek unggulan dalam mensukseskan program percepatan pembangunan 10 ribu megawatt tahap II. “Percepatan pembangunan 10 ribu megawatt ini akan sangat bergantung pada keberhasilan pembangkit listrik panas bumi,” pungkasnya.
“Tentu kita masih ingat saat Permen ESDM No.2 Tahun 2011 keluar, ternyata masih banyak masalah sehingga PLN dan Pemenang lelang WKP tidak dapat memasuki tahap PPA (Power Purchase Agreement), padahal Permen tersebut telah menugaskan PLN untuk melakukan pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) beserta harganya yang dipatok maksimal US$ 9,7 sen per kWh,” ujar Sohibul mengingatkan.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menuturkan,”Penyesuaian harga itu penting agar ada insentif bagi investor, tapi pemerintah jangan lupa bahwa insentif yang lebih besar bagi investor adalah jaminan di sektor hulu.”
Memang, dengan harga jual listrik panas bumi yang rendah, maka investor/pengembang hanya akan memperoleh keuntungan yang tipis, sehingga investor akan lebih tertarik berinvestasi di bidang lain.“Tapi Pemerintah perlu mengingat bahwa pengembangan energi panas bumi menjadi prioritas kedepan sebagai energi alternatif, karena itu bila penyesuaian harga akan dilakukan, pemerintah harus hati-hati jangan sampai harganya mendekati harga membangkitkan listrik dengan Bahan Bakar Minyak yang dikisaran US$ 30 sen per kWh,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa pembangkit listrik panas bumi juga merupakan proyek unggulan dalam mensukseskan program percepatan pembangunan 10 ribu megawatt tahap II. “Percepatan pembangunan 10 ribu megawatt ini akan sangat bergantung pada keberhasilan pembangkit listrik panas bumi,” pungkasnya.
BERITA TERBARU LAINNYA
Gubernur Jawa Barat Mendapat Banyak Penghargaan>
28 Nov 2011 | 19 : 58 WIB
|
Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Naik>
28 Nov 2011 | 19 : 08 WIB
|
Anggaran Pendidikan Besar, IPM Justru Terpuruk>
28 Nov 2011 | 14 : 42 WIB
|
PKS Desak Pemerintah lindungi Mahasiswa Papua>
28 Nov 2011 | 14 : 34 WIB
|
PKS Desak Pemerintah Sinkronisasi Tarif Panas Bumi>
28 Nov 2011 | 11 : 36 WIB
|
MEDIA PKS