188
views
         

PKS Dukung Revisi Undang-Undang KPK

21 Oct 2011 | 16:35 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Jamil mendukung dilakukannya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama menyangkut ketiadaan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) di komisi antikorupsi.



Nasir menjelaskan, ketiadaan SP3 di UU KPK bertentangan dengan UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). "SP3 Ini dilema memang. Tapi kalau kita meniadakan SP3 itu artinya kita melawan KUHAP," kata Nasir kepada okezone, Jumat (21/10/2011).



Nasir mengakui SP3 kerap disalahgunakan penegak hukum untuk mengamankan perkara tertentu. "Sebab prakteknya SP3 sering dijadikan sarana untuk mencari uang bagi oknum di Kejaksaan dan Kepolisian," ujar Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.



PKS sendiri mengusulkan agar revisi UU Nomor 30/2002 mengakomodir adanya SP3 di KPK. "Bahaya sekali kalau SP3 tidak dicabut karena bisa menjadikan orang tak bersalah menjadi bersalah," pungkasnya.



Menurutnya SP3 di KPK dapat mengakomodir tugas penyidik untuk tidak memaksakan penanganan perkara dugaan korupsi. "Apalagi kasus-kasus korupsi belakangan ini lebih disebabkan persaingan politik, bukan murni pelanggaran hukum," kata dia.



BERITA TERBARU LAINNYA

MEDIA PKS