Reformasi Parlemen ala PKS - Anggota DPR Tak Perlu Terlibat Kerja Teknis Administratif
21 Jan 2012 | 09:55 WIBSeputar-indonesia.com, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengusulkan reformasi struktural di tubuh DPR dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk meningkatkan berbagai fungsi parlemen.
Berdasarkan hasil kajian PKS,perlu ada perubahan mendasar di struktur kerja DPR dan kesetjenan untuk meningkatkan kinerja para wakil rakyat. Sekretaris Fraksi PKS DPR Abdul Hakim mengatakan, saat ini terdapat tiga area dan pelaku yang terdapat di dalam DPR, yakni area politik (para anggota DPR), administratif (Setjen DPR),dan keahlian yang dilakukan Badan Fungsional Keahlian (BFK).
Dalam praktiknya,DPR melaksanakan pekerjaanpekerjaan politik yang bersifat strategis,BFK memberikan dukungan riset dan analisis, sedangkanSetjenDPRterkaitmasalah teknis administrasi dalam proses kebijakan DPR.
“Dengan menegaskan bahwa area kerja teknis administratif dilakukan oleh setjen, DPR tidak perlu lagi aktif memproduksi berbagai isu di luar fungsinya, yaitu pengawasan, legislasi, dan anggaran. Fungsi DPR efektif,produk pelaksanaan fungsinya berkualitas.
Apalagi, produk legislasi dan anggaran dikaji secara komprehensif oleh tim ahli dalam sebuah law centredan budget house yang bekerja profesional,” jelas Hakim di Jakarta kemarin. PKS juga mengkritik manajemen kepegawaian khusus DPR.Saat ini,Setjen DPR memiliki 1.868 PNS,CPNS,tenaga honorer, dan tenaga kontrak.
Sebanyak 185 di antaranya merupakan tenaga fungsional yang terdiri atas perancang UU, peneliti, analis anggaran, pustakawan, arsiparis, pranata komputer,medis, dan paramedis. Di samping itu,terdapat 733 tenaga ahli dan 560 asisten anggota Dewan.
Berdasarkan komposisi tersebut, jumlah tenaga fungsional hanya 26%. Sisanya, 74% adalah tenaga administratif. Kondisi ini menjadikan DPR sebagai lembaga yang gemuk secara struktural, tetapi minim secara fungsional. Ketua Fraksi PKS DPR Mustafa Kamal menambahkan,tata tertib (tatib) DPR juga perlu direvisi.
Menurut dia,belakangan ini Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR menjadi sorotan publik karena kebijakannya dinilai melukai rakyat seperti rencana pembangunan gedung DPR,renovasi toilet, pengadaan pengharum DPR,vitamin,dan kalender.
Padahal,Pasal 73 ayat (3) UU MD3 menegaskan bahwa pengelolaan anggaran DPR dilaksanakan oleh Setjen DPR. BURT hanya mengawasi pelaksanaan anggaran yang dikerjakan Setjen DPR sebagaimana Pasal 133 UU MD3.
Namun,Pasal 86 Tatib DPR menyebutkan, selain mengawasi kebijakan rumah tangga DPR dan Setjen, BURT juga mengelola anggaran DPR. “Ini bertentangan.Tatib DPR harus direvisi, ”tandasnya.
Anggota Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf berharap cara pandang masyarakat terhadap lembaga yudikatif dan eksekutif juga sama terhadap lembaga legislatif. “Walau (yudikatif dan eksekutif) bukan wakil rakyat,mereka tetap bertanggung jawab kepada rakyat selama masih menggunakan APBN,” ujar Nova.
Mengenai buruknya citra DPR, Nova memandang itu terjadi karena generalisasi berlebihan. Adapun mengenai produk legislasi, politikus Partai Demokrat itu berpendapat bahwa DPR perlu meningkatkan RUU atas inisiatif pribadi, tidak perlu menunggu aba-aba fraksi atau partai.
KPK Harus Ungkap Penyandang Dana Miranda
26 Jan 2012 | 18 : 58 WIB
|
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM
26 Jan 2012 | 11 : 45 WIB
|
Mendesak, Penegakan Hukum Lalu Lintas Untuk Efek Jera
25 Jan 2012 | 21 : 25 WIB
|
Pendidikan di Tapal Batas Belum Diperhatikan
25 Jan 2012 | 17 : 58 WIB
|
Sambut Pilgub Sumut, PKS Gerak Cepat
25 Jan 2012 | 12 : 04 WIB
|