2348
views
         

Saksi PKS Akan Pidanakan Yusuf Supendi

27 Dec 2011 | 20:24 WIB

JAKARTA—Pengacara pimpinan PKS Zainuddin Paru menyatakan pihaknya akan mempidanakan Yusuf Supendi karena yang bersangkutan melakukan intimidasi terhadap saksi PKS. Bentuk intimidasi  yang dilakukan adalah memaksa kepada saksi PKS M. Syauqi untuk mencabut kesaksiannya di persidangan. Yusuf Supendi adalah mengirim pesan singkat kepada M. Syauki, saksi yang bersaksi untuk PKS dalam persidangan 20 Desember 2011 lalu, untuk mencabut kesaksiannya. Jika tidak maka yang bersangkutan akan mempidanakan M. Syauki.

“Akibat ancaman tersebut, M. Syauki dan keluarganya merasa tertekan,” kata Zainuddin Paru, Selasa (27/12) usai di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Ancaman juga dilancarkan Yusuf Supendi kepada Agus Widiarto dan Ruli, keduanya mantan staf pribadi Yusuf Supendi  ketika menjadi anggota dewan. Keduanya diminta  untuk bersaksi dalam persidangan. Namun keduanya menolak.  Karena menolak, Yusuf Supendi mengancam keduanya dengan mengatakan jika tidak mau bersaksi, pihak pengadilan akan memanggil secara paksa.

Keduanya, yang juga kader PKS, merasa sangat terganggu dengan sikap Yusuf Supendi itu. Karena itu keduanya menceritakan persoalan yang dialaminya kepada tim pengacara PKS.

Menurut Zainuddin, ancam mengancam seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan. Saksi dalam kasus Perdata, imbuh dia, sifatnya sukarela. “Jika yang bersangkutan tidak mau, tidak bisa dipaksa. Apalagi diancam-ancam segala. Kami akan memidanakan Yusuf Supendi untuk hal ini,” tandas Zainuddin.

Perilaku Yusuf Supendi yang menebar ancaman kepada saksi PKS, serta dua kader PKS yang pernah menjadi staf pribadinya tersebut, juga disampaikan oleh Zainuddin kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus gugatan perdata Yusuf Supendi atas pemecatan dirinya dari PKS. Ketua Majelis Hakim Subyantoro menyatakan pihaknya mencatat keberatan yang disampaikan pengacara tergugat  atas perilaku penggugat tersebut.



BERITA TERBARU LAINNYA

MEDIA PKS