310
views
         

Selesaikan Polemik Perda Miras Dengan RUU Jaminan Produk Halal

12 Jan 2012 | 18:38 WIB

Jakarta (12/1) Menanggapi pencabutan Perda Miras oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Komisi VIII Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Hal ini disampaikan oleh Surahman Hidayat, Wakil ketua Komisi VIII DPR RI di Jakarta Kamis (12/01). Surahman mengatakan, “Pemerintah harus segera menyelesaikan pembahasan DIM  RUU JPH dari pemerintah, agar segera di bahas oleh DPR”.

Menurut Surahman,  Jika RUU JPH bisa diselesaikan dengan cepat, maka akan menjadi payung hukum dari Perda Miras. Hal ini penting untuk mengurangi polemik di masyarakat ”, katanya melanjutkan.

“Selama ini Pemerintah berpandangan bahwa perda Miras tidak memiliki payung hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, dalam RUU JPH ini bisa dimasukkan muatan tentang miras dan peredarannya”, ungkap Surahman.

Surahman menegaskan, “Jangan sampai kelemahan pijakan hukum miras dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak moral bangsa”. Karena itu pemerintah harus berhati-hati dalam mencabut dan mengevaluasi perda miras”, katanya mengakhiri.



BERITA TERBARU LAINNYA
Usai Kunjungi Panti Anak, Menteri Sosial Naik Ojek ke Perbatasan
16 Jan 2012 | 14 : 35 WIB
Perlindungan Anak Jangan Sekadar Teori
16 Jan 2012 | 14 : 03 WIB
Presiden PKS: Capres 2014 Baru Gagasan
16 Jan 2012 | 11 : 31 WIB
Penambahan Fasilitas RS Kelas 3 Harus Dimulai 2012
13 Jan 2012 | 15 : 14 WIB
Jembatan Kutai Ambruk, PKS Minta PU Tanggung Jawab
13 Jan 2012 | 09 : 25 WIB

MEDIA PKS