172
views
         

Tidak Transparan, BUMN Harus Hentikan Pendirian Anak Perusahaan

13 Oct 2011 | 16:30 WIB

DPR mengkritik BUMN yang terus menerus mendirikan anak perusahaan tanpa melibatkan publik. Padahal, dananya berasal dari publik tetapi tidak terbuka. Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Ecky Awal Mucharam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementrian BUMN dan beberapa Dirut BUMN Pengelola Bandara di DPR, Kamis (13/10).

 

Alasan yang disampaikan pemerintah dalam hal ini Deputi Bidang Infrastruktur dan Logisttik Kementerian BUMN dalam RDP tersebut, bahwa sesuai dengan Undang-Undang BUMN Nomer 19 tahun 2003 ternyata anak perusahaan yang dimiliki oleh BUMN tidak termasuk sebagai obyek yang diawasi oleh DPR. Karena Anak perusahaan bukan lagi milik Negara, sehingga yang terjadi BUMN-BUMN berlomba-lomba mendirikan anak perusahaan dan trend yang terjadi adalah menetapkan jajaran Direksi di BUMN atau yang ditunjuk BUMN Induknya menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN tersebut.

 

Politisi PKS ini akan mendesak Komisi VI DPR untuk memulai mempersiapkan diri untuk merevisi Undang-Undang BUMN No 19 Tahun 2003. Karena Undang-undang ini belum mencakup anak perusahaan BUMN. “Ini sangat mendesak karena BUMN itu pake uang rakyat, tetapi BUMN mendirikan anak dan cucu perusahaan tanpa diketahui oleh rakyat yang diwakili oleh DPR. Ketika ada masalah, baru ramai. Hal yang demikian sangat tidak benar” jelasnya.

 

Padahal kita ketahui mayoritas BUMN yang ada saat ini kepemilikkannya seratus persen dimiliki oleh Negara yang otomatis dibiayai oleh APBN. Tapi lucunya anak perusahaan atau cucunya perusahaan BUMN bukan milik Negara. “Contoh sederhana PERTAMINA, yang kita ketahui bersama adalah perusahaan BUMN 100 % milik Negara, tetapi memiliki anak perusahaan dan cucu perusahaan yang sangat banyak, yang mana struktur dan modal dari anak perusahaan dan cucu perusahaan mereka berasal dari PERTAMINA atau negara.” tutup Ecky. 



BERITA TERBARU LAINNYA

MEDIA PKS