Tifatul Sudah Laporkan Gratifikasi Pernikahan Anaknya ke KPK
09 Nov 2011 | 14:30 WIBJakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring telah melaporkan gratifikasi pernikahan putrinya Shabrina ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jenis hadiah yang dilaporkan yakni penerimaan uang, kado-berbentuk barang, serta bunga.
"Semua tercatat dan sudah saya laporkan ke KPK. Sebenarnya batas waktunya penyerahan terakhir masih tanggal 22 November, tapi lebih cepat kan lebih baik", ujar Tifatul dalam keterangan persnya, Selasa (8/11/2011).
Tifatul melaporkan hadiah pernikahan putrinya yang digelar pada 8 Oktober lalu pada Senin 7 November kemarin. Sesuai peraturan perundangan, setiap pejabat publik harus melaporkan semua jenis hadiah yang diterima kepada KPK.
"Untuk diteliti apakah tergolong gratifikasi atau tidak. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya bentuk hadiah yang berlebihan, mencegah adanya maksud-maksud tertentu yang tidak wajar," imbuhnya.
Tifatul menjelaskan, butuh waktu untuk mendaftar gratifikasi yang akan dilaporkan. Dicatat satu persatu dan harus ditulis hubungan pemberi hadiah dengan dirinya.
"Kami periksa lagi agar tidak ada yang terlewatkan," ungkap Tifatul.
Penambahan Fasilitas RS Kelas 3 Harus Dimulai 2012
13 Jan 2012 | 15 : 14 WIB
|
Jembatan Kutai Ambruk, PKS Minta PU Tanggung Jawab
13 Jan 2012 | 09 : 25 WIB
|
Selesaikan Polemik Perda Miras Dengan RUU Jaminan Produk Halal
12 Jan 2012 | 18 : 38 WIB
|
Dewan Keamanan Nasional Perlu Dikaji
12 Jan 2012 | 13 : 13 WIB
|
Tata Kelola Pendidikan Tinggi Harus Diperbaiki
11 Jan 2012 | 20 : 29 WIB
|