234
views
         

Tindak Tegas SMS Teror Nasabah dan Rekening Penipuan

10 Oct 2011 | 15:30 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel, mendesak Bank Indonesia dan seluruh bank agar mengambil kebijakan tegas untuk menutup seluruh rekening untuk penipuan SMS yang berisi permintaan transfer ke rekening tersebut. “Dalam rangka memberikan kenyamanan dan perlindungan nasabah, seluruh bank harus serius membersihkan rekening-rekening untuk penipuan itu. Seluruh bank juga harus memperbaiki strategi marketingnya dengan mengedepankan etika. Kedepan, tidak boleh ada lagi teror pesan singkat atau SMS penawaran kredit tanpa agunan (KTA) kepada nasabah. Bank Indonesia, harus memberikan teguran keras kalau masih ada bank-bank yang melakukan cara-cara itu”, tandasnya.

 

Sebagaimana diketahui, saat ini nasabah perbankan banyak mengeluhkan terkait dengan maraknya SMS penawaran kredit tanpa agunan (KTA) dan SMS berisi permintaan transfer ke rekening yang dibuat dengan identitas palsu. Terkait hal ini Bank Indonesia telah melakukan pertemuan dengan 12 bank. Mereka lalu membentuk working group mediasi perbankan. Meski terdapat 22 bank yang tergabung dalam working group, BI hanya menyertakan 12 bank penyedia layanan khusus aduan penipuan transfer rekening. Bank tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), CIMB Niaga, Permata, OCBC NISP, Mega, Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat.

 

“Kita minta bank-bank lainnya juga harus dilibatkan, bukan hanya 12 bank saja. Seluruh nasabah bank di berbagai bank harus mendapatkan perlindungan yang maksimal. Sehingga seluruh bank seharusnya menyediakan layanan pengaduan atau call center kalau ada rekening bank mereka yang digunakan untuk penipuan. Seluruh bank juga harus komitmen untuk menghentikan SMS teror penawaran kredit”, tambahnya.

 

Hal ini juga dikuatkan, dimana menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Pengaduan Nasabah, bank wajib memiliki unit pengaduan. Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti, apabila diketahui nasabah menggunakan identitas tak benar, maka hubungan usaha atau rekening dibekukan. Bahkan bank juga perlu bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak para penjahat tersebut.

 

“Kita harapkan BI terus mensupervisi secara ketat, agar bank menjalankan PBI ini dengan baik. Maraknya penipuan dan teror SMS telah sangat menggangu nasabah dan berpotensi menurunkan kenyamanan, kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan kalau dibiarkan berlarut-larut”, imbuh Anggota DPR dari F-PKS ini.

 

BI mencatat jumlah kasus penipuan melalui transfer rekening antar bank sejak tahun 2007 hingga 2010 mencapai 20.316 kasus dengan nilai nominal mencapai Rp 161,5 miliar.



BERITA TERBARU LAINNYA
“Alhamdulillah Aku Siap Menikah”>
21 Nov 2011 | 07:15 WIB
Kalangan DPR Tolak Pangkalan Militer AS di Darwin>
20 Nov 2011 | 21:30 WIB
PKS Gowa Gelar Pelatihan Usaha>
20 Nov 2011 | 17:50 WIB
PKS Dorong Pembahasan 47 RUU Prioritas>
20 Nov 2011 | 15:43 WIB
FPKS Rapat Kerja, Rancang Reformasi Parlemen>
18 Nov 2011 | 13:56 WIB

MEDIA PKS