706
views
         

Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Naik

28 Nov 2011 | 19:08 WIB

PADANG, HALUAN — Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 sebesar Rp1.150.000 per bulan atau naik Rp95.000 dari UMP sebelumnya.

UMP itu ditetapkan melalui Surat Keputu­san (SK) Gubernur Sumbar Nomor 840 tahun 2011 tertanggal 26 Oktober 2011. Ketetapan tersebut akan diberlakukan awal Januari 2012.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmi­grasi (Kadisnakertrans) Sumbar,Syofyan menyebutkan, keputusan yang diambil Gubernur Sumbar itu sebagai jalan tengah setelah beberapa pihak pengusaha dan pekerja, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tidak menemukan kata sepakat dalam pembahasan UMP hingga dilakukannya tiga kali perundingan.

Dalam pembahasan tersebut, pihak Apindo mengusulkan UMP per bulannya sekitar Rp1.126.000. Sedangkan tawaran yang diajukan pihak SPSI jauh lebih tinggi yakni senilai Rp1.174.000 per bulan.

“Karena tidak menemukan kese­pa­katan antara kedua pihak, maka seluruh Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar sepakat untuk menyerahkan penetapan UMP Sumbar 2012 sepe­nuhnya kepada gubernur,” kata Syofyan kepada wartawan, Senin (31/10).

Nilai UMP sebesar Rp1.150.000 ini, meningkat sekitar 9 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.055.000.

Mesti telah di SK kan oleh Gubernur Sumbar, namun pihak SPSI Sumbar tetap tidak bisa mene­rima keputusan tersebut, karena gubernur dinilai tak memiliki dasar dan tak mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat dari 19 kabupaten/ kota.

“Lagi pula dengan diusulkannya UMP dari pihak kami senilai Rp1.174.000 per bulannya merupa­kan kontribusi pengusaha kepada pekerjanya, serta juga membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan, walaupun tak keseluru­hannya terhapus. Tapi yang terjadi justru keputusan yang tak jelas dasarnya,” kata Ketua SPSI Sumbar, Arsukman Edi yang dihubungi Haluan, Senin (31/10).

Untuk menetapkan UMP terse­bu­t, telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang KHL yang pelaksanaannya secara bertahap karena bergantung pada kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja setempat.

“Artinya, sebelum menetapkan UMP, mesti berdasarkan pada KHL terendah yang ada pada 19 kabupa­ten/ kota, karena masing-masing kebutuhan yang ada disetiap daerah sangatlah berbeda,” ulasnya dengan tegas.

Idealnya Upah Minimum Kabu­paten/ Kota (UMK) ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Jumlah KHL atau UMK yang ada di seluruh kabupaten/ kota di bagi 19, maka itulah UMP yang mesti ditetapkan, atau lebih dari jumlah hasil.

“Namun, karena Dewan Pengu­pahan Kabupaten/ Kota tak ada di daerah-daerah dan UMK pun tak bisa ditetapkan. Maka mereka bisa berpatokan pada KHL masyarakat,” katanya lagi.

Salah satu alasan pihak SPSI mengajukan UMP senilai Rp1.174. 000, karena berdasarkan hasil survey pihaknya, selainnya meningkatnya pertumbuhan ekonomi Sumbar sekitar 7 persen tahun ini, KHL terendah justru terdapat di Kabupa­ten Agam.

“Tahun ini KHL agam rata-rata sekitar Rp1.174.000,” ujarnya.

Lanjutnya, jika dibandingkan kebutuhan masyarakat Agam dengan Padang, sangatlah berbeda.

“Jadi mana mungkin kesejahte­raan itu akan tercipta, jika UMP tak sesuai dengan kebutuhan mere­ka,” kata Arsukman Edi.

Ia melanjutkan, karena keputusan Gubernur tak berpihak pada acuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka pihaknya akan tetap membahas hal tersebut hingga mendapatkan jawaban dari Peme­rintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terhadap landasan-landasan yang dipikirkan Gubernur.

“Jika kami tak memperoleh hasil yang rasional terhadap pembahasan kedepannya, maka berarti gubernur gagal memperhatikan kebutuhan rakyatnya,” ulasnya dengan ketus.

Sebelum ditetapkan usulan UMP oleh pihak SPSI senilai Rp1.174.000, mulanya ia me­ngajukan senilai Rp1.200.000, karena ditolak asosiasi lainnya, maka diturunkan sebesar Rp26.000 hingga menjadi Rp1.174.000.
 
Haluan, 1 November 2011



BERITA TERBARU LAINNYA
Tata Kelola Pendidikan Tinggi Harus Diperbaiki
11 Jan 2012 | 20 : 29 WIB
Triwisaksana: Transjakarta Harus Perhatikan Kebutuhan Warga Jakarta
11 Jan 2012 | 13 : 45 WIB
Herlini: Data Ulang PJTKI, Tidak tegas PJTKI ilegal
11 Jan 2012 | 11 : 44 WIB
Pencabutan Perda Miras Dorong Kriminalitas & Dekadensi Moral Anak Bangsa
10 Jan 2012 | 20 : 28 WIB
DPP PKS Latih Relawan Perempuan
10 Jan 2012 | 16 : 17 WIB

MEDIA PKS